Gaji PNS Naik 8 Persen, Rp 6 Juta Akan Dikantongi Golongan Ini

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:59 WIB
Gaji PNS resmi naik, sebesar Rp 6 juta akan dikantongi Golongan Ini  (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Gaji PNS resmi naik, sebesar Rp 6 juta akan dikantongi Golongan Ini (empatlawangkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

Baca Juga: LULUSAN SLTA MERAPAT! Dibuka 4.400 Formasi CPNS di Kejaksaan RI Untuk Menempati Jabatan...

4. Gaji PNS Golongan IV : Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200

Seperti yang diketahui bahwa besaran gaji PNS yang tertinggi adalah golongan IV.

Dalam peraturan di atas, gaji PNS Golongan IV mencapai hingga Rp 5.901.200.

Baca Juga: Istri MenPAN RB Jadi Bupati Banyuwangi! Segini Harta Kekayaan Ipuk Fiestiandani, Mobilnya 1 Tapi Aset Lainnya.

Jika dihitung kasar, maka PNS golongan IV akan mengantongi Rp 6.373.296 setiap bualn.

Berikut ini besaran gaji PNS dari golongan I hingga IV:

- Golongan I : Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Baca Juga: Mundur dari Jabatannya Sebagai Wagub Lampung, Segini Harta Kekayaan Chusnunia Chalim di LHKPN

- Golongan II : Rp 2.183.976 sampai dengan Rp 4.125.600

- Golongan III : Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760

- Golongan IV : Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296

Baca Juga: Jelang Pencairan Gaji 1 September, Otentikasi Gagal Terus? Jangan Cemas, Ini Solusi dari Taspen

Berdasarkan hitungan di atas, menunjukkan bahwa PNS yang akan mengantongi gaji sebesar Rp 6 Juta adalah PNS Golongan IV.

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji PNS usai naik 8 persen. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X