KLIK PENDIDIKAN - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru telah beredar.
Dalam RUU ASN yang beredar tersebut tercantum ada 5 poin penting mengenai penentu nasib tenaga honorer.
Kini nasib para tenaga honorer akan ditentukan melalui RUU ASN yang tengah menunggu pengesahan.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan PPPK Senang, Akan Dapat 5 Jaminan Ini dari Pemerintah, OTW Setara PNS
Seperti yang diketahui bahwa pada bulan November 2023 mendatang pemerintah akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer.
Meskipun demikian, pemerintah juga tengah mengupayakan solusi terbaik terkait dengan masalah tenaga honorer tersebut.
Untuk mencarikan solusi bagi para tenaga honorer, pemerintah telah melakukan pendataan terhadap para tenaga Non-ASN.
Terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat dalam pangkalan data BKN.
Dan para tenaga honorer itulah yang nasibnya akan ditentukan oleh RUU ASN.
Dalam RUU ASN terbaru terdapat 5 poin yang membahas terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, diantaranya adalah:
1. Tenaga honorer yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
2. Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.