Sabar Ya! Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen Bukan September, Tetap Lakukan Otentikasi Berkala untuk Cairkan…

photo author
Elin Puji Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:39 WIB
Kenaikan gaji pensiunan belum cair bulan September, tapi tetap harus semangat lakukan otentikasi berkala (Taspen.co.id)
Kenaikan gaji pensiunan belum cair bulan September, tapi tetap harus semangat lakukan otentikasi berkala (Taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, telah diumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman kenaikan gaji tersebut disampaikan Jokowi saat membacakan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta nota keuangan di gedung DPR.

Kabar kenaikan gaji ini sudah pasti membuat para pensiunan gembira dan bersemangat.

Baca Juga: Beredar Rancangan Undang-undang ASN, Ini 5 Poin Penting yang Membahas Pengangkatan Tenaga Honorer

Tapi perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini tidak akan langsung direalisasikan pada bulan September mendatang.

PT Taspen sebagai badan penyalur dana pensiun, hingga saat ini belum menerima edaran resmi dari pemerintah mengenai perubahan gaji pensiunan.

Rupanya usulan kenaikan gaji pensiunan baru akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2024, sehingga kenaikan gaji bagi pensiunan baru dapat dirasakan pada awal tahun depan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Disahkan oleh Jokowi untuk Tahun 2024, Intip Nominal Gapok Golongan IV Sep-Des 2023

Sesuai dengan kebiasaan, gaji pensiunan akan tetap dicairkan oleh PT Taspen pada tanggal 1 setiap bulannya. 

Dan pada bulan September mendatang, besaran gaji pensiunan masih akan mengacu pada peraturan yang masih berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Besaran gaji pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada golongan terakhir saat masih menjadi PNS aktif. 

Baca Juga: Mundur dari Jabatannya Sebagai Wagub Lampung, Segini Harta Kekayaan Chusnunia Chalim di LHKPN

Namun, terkadang pembayaran gaji pensiunan mengalami penundaan. 

PT Taspen menjelaskan beberapa penyebab umum yang sering terjadi, seperti belum dilakukannya otentikasi oleh pensiunan, belum dikirimkannya formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke kantor PT Taspen, serta pembayaran yang tertunda karena merupakan pembayaran susulan yang dilakukan setelah tanggal 15.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elin Puji Lestari

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X