Inilah 3 Gubernur Termiskin di Pulau Sumatera, Gubernur Bengkulu Hartanya Paling Sedikit dan Termiskin

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:53 WIB
Inilah 3 gubernur termiskin di pulau Sumatera yang tercatat di LHKPN (kepriprov.go.id/jambiprov.go.id/bengkuluprov.go.id/diedit dengan PicSay Pro)
Inilah 3 gubernur termiskin di pulau Sumatera yang tercatat di LHKPN (kepriprov.go.id/jambiprov.go.id/bengkuluprov.go.id/diedit dengan PicSay Pro)

Rohidin Mersyah juga memiliki motor honda  tahun 2018 senilai Rp7.050.000, mobil toyota harrier tahun 2010 senilai 210.000.000, dan motor honda tahun 2013 senilai 10.000.000.       

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Egusem Piether Tahun Bupati Daerah Termiskin di Nusa Tenggara Timur, Hutangnya Capai ...

Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya yaitu senilai Rp265.000.000 dan kas setara kas Rp 882.472.129.

Secara keseluruhan total harta kekayaan nya sebesar Rp 4.037.522.129, yang menjadikannya sebagai gubernu termiskin di pulau Sumatera.

2. Al Haris (Gubernur Jambi)

Al Haris merupakan gubernur Jambi yang di lahirkan pada tanggal 23 November 1973 dan menjabat sebagai gubernur Jambi sejak 7 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Berapa Kekayaan Cinta Mega? Ini Dia Harta Kekayaan Cinta Mega Anggota Dewan yang Diduga Main Game Haram

Berikut adalah harta kekayaan Al Haris yang tercatat di LHKPN

a. Tanah dan bangunan 5.525.000.000 yang terdiri dari:

- Tanah dan bangunan seluas  275 m2/89 m2 di kota Jambi senilai Rp1.100.000.000

- Tanah Seluas 50000 m2 di kota Jambi senilai Rp700.000.000

- Tanah Seluas 46192 m2 di kota Jambi senilai Rp750.000.000

- Tanah Seluas 240000 m2 di kota Jambi senilai Rp225.000.000

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Egusem Piether Tahun Bupati Daerah Termiskin di Nusa Tenggara Timur, Hutangnya Capai ...

- Tanah Seluas 40020 m2 di kabupaten Merangin senilai Rp250.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X