Inilah 3 Gubernur Termiskin di Pulau Sumatera, Gubernur Bengkulu Hartanya Paling Sedikit dan Termiskin

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:53 WIB
Inilah 3 gubernur termiskin di pulau Sumatera yang tercatat di LHKPN (kepriprov.go.id/jambiprov.go.id/bengkuluprov.go.id/diedit dengan PicSay Pro)
Inilah 3 gubernur termiskin di pulau Sumatera yang tercatat di LHKPN (kepriprov.go.id/jambiprov.go.id/bengkuluprov.go.id/diedit dengan PicSay Pro)



KLIK PENDIDIKAN - Inilah 3 gubernur termiskin di pulau Sumatera yang tercatat di LHKPN dan Gubernur Bengkulu bertengger di posisi pertama.

Pulau Sumatera terbagi menjadi 10 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepualauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung.

Dari sepuluh gubernur yang ada di pulau Sumatera, tiga di antaranya memiliki harta kekayaan yang paling terkecil atau termiskin.

Baca Juga: PIMPIN KOTA TERUNIK, BUPATI DAN WAKILNYA JADI PJ TERKAYA DI PAPUA SELATAN, INI HARTA KEKAYAAN DI LHKPN, ADUHAI

Berikut tiga gubernur termiskin di pulau Sumatera yang di rangkum dari laporan kekayaan di LHKPN.

1. Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)

Rohidin Mersyah merupakan gubernur Bengkulu dua periode yang menjabat pada periode pertama tahun 2018 hingga 2021 dan periode kedua tahun 2021 hingga 2024.

Inilah harta kekayaan Rohidin Mersyah yang tercatat di LHKPN yang tersebar di kota bengkulu. 

a. Tanah dan bangunan Rp2.600.000.000 yang terdiri dari :

- Tanah Seluas 1200 m2 di Bengkulu senilai Rp100.000.000     

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Gubernur Sulawesi Selatan yang Terbaru di LHKPN, Totalnya Bikin Syok!      

- Tanah Seluas 60000 m2 di Bengkulu senilai Rp150.000.000           

- Tanah dan Bangunan Seluas 553 m2/216 m2 di kota Bengkulu senilai Rp1.400.000.000

- Tanah Seluas 600 m2 di Bengkulu senilai Rp500.000.000           

- Tanah Seluas 910 m2 di Bengkulu senilai Rp450.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X