Jadi Gubernur Termiskin di Pulau Sumatera, Inilah Harta Kekayaan Rohidin Mersyah, Hartanya Hanya Sebesar Ini

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 07:16 WIB
Segini harta kekayaan Rohidin Mersyah yang menjadi gubernur termiskin di Pulau Sumatera saat ini (bengkuluprov.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit menggunakan PicSay Pro)
Segini harta kekayaan Rohidin Mersyah yang menjadi gubernur termiskin di Pulau Sumatera saat ini (bengkuluprov.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit menggunakan PicSay Pro)

KLIK PENDIDIKAN - Segini harta kekayaan Rohidin Mersyah yang menjadi gubernur termiskin di Pulau Sumatera saat ini.

Rohidin Mersyah saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu dengan kekayaan terendah dibandingkan gubernur lainnya.

Rohidin Mersyah menjabat sebagai gubernur Bengkulu selama dua periode yakni pada 2018–2021 dan 2021–2024.

Baca Juga: Inilah 3 Gubernur Terkaya di Pulau Sumatera, Nomor 2 Gubernur Lampung Hartanya Sebesar ...

Sebelumnya menjabat sebagai gubernur, Ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016–2017 dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2010–2015.

Menjabat sebagai gubernur, harta kekayaan Rohidin Mersyah tercatat di LHKPN dan ternyata menjadi yang termiskin di bandingkan gubernur lainnya.

Rohidin Mersyah tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp4.037.522.129 namun tidak memiliki hutang, inilah rinciannya:

Baca Juga: 5 Gubernur Terkaya di Kepulauan Sumatera, Nomor Satu Harta Kekayaan Mencapai Ratusan Miliar, Siapa Dia?

a. Tanah Dan Bangunan senilai Rp2.600.000.000 dengan rincian:

- Tanah Seluas 1200 M2 di Kabupaten di Bengkulu Selatan senilai Rp100.000.000

- Tanah Seluas 60000 M2 Kabupaten di Bengkulu Selatan senilai Rp150.000.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 553 M2/216 M2 di Kota Bengkulu senilai Rp1.400.000.000

- Tanah Seluas 600 M2 di Kota Bengkulu senilai Rp500.000.000

Baca Juga: Gubernur Terkaya di Pulau Sumatera, Inilah Harta Kekayaan Herman Deru Hartanya Capai Ratusan Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X