Gaji PPPK dibayarkan mulai yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan pernyataan pejabat yang berwenang.
PNS mendapatkan tunjangan, PPPK juga mendapatkan,tidak ada yang membedakan lagi terkait tunjangan.
Bahkan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan makan dan tunjangan jabatan sama semuanya antara PNS dan PPPK.
Baca Juga: 3 Syarat Utama Agar Lulus PPPK 2023, Ini Khusus untuk Tenaga Pendidikan Ya!
2. Perlindungan.
PPPK mendapatkan perlindungan sosial dan hukum bila saat bekerja terjadi hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan sosial dan hukum tersebut meliputi:
- Jaminan kesehatan seperti BPJS
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
- Jaminan kematian (JKM)
- Bantuan hukum ketika bermasalah dengan pekerjaan.
3. Cuti
Cuti atau liburan juga didapatkan oleh PPPK, sama dengan PNS, sesuai dengan ketentuan undang undang.
Cuti tahunan dan keperluan penting serta cuti besar saat melahirkan atau melakukan ibadah diberikan kepada PPPK.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Penghapusan atau Pengangkatan! Ini Jawaban MenPANRB