RUU ASN Membuat PPPK Terseyum Lebar, 5 Keistimewaan Akan Didapatkan, Pasti Gak Protes Lagi Kan!

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 20:55 WIB
RUU ASN mendapatkan 5 hak yang membuat hati dan seyuman PPPK makin mengembang (KLIK PENDIDIKAN/Suhaimi KP)
RUU ASN mendapatkan 5 hak yang membuat hati dan seyuman PPPK makin mengembang (KLIK PENDIDIKAN/Suhaimi KP)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam RUU ASN menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi kepada 2 katagori.

RUU ASN menyamakan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga saat ini PPPK juga bagian dari ASN yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

RUU ASN direvisi karena keadaan yang harus dijalankan untuk menyempurnakan birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: 6 Keuntungan PPPK Setelah Dilantik dan Mendapatkan SK, Jadi Semakin Semangat untuk Tes CASN 2023 Ne!

Nah dalam draf RUU ASN yang beredar saat ini terdapat pasal yang apabila disahkan maka akan sangat menguntungkan PPPK.

Pastinya PPPK yang dulunya menolak dan meminta agar dijadikan satu dengan nama PNS mulai menerima habitatnya.

Kabar yang membuat PPPK bahagia adalah apda pasal 22 yang telah diubah untuk direvisikan

Adapun bunyi pada pasal 22 adalah hak bagi PPPK yang tertera pada RUU ASN adalah:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

Baca Juga: Honorer Mendapatkan Kabar Gembira, Katagori Ini Akan Mendapat Prioritas Untuk Menjadi PPPK Tanpa Tes

PPPK berhak mendapatkan gaji yang layak dan adil dari pemerintah, bila ditinjau saat ini gaji PPPK jelas lebih tinggi dari PNS.

Gaji PPPK diberikan setiap awal bulan, sama dengan PNS.

PPPK akan dipertimbangkan untuk dihitung beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: RUU ASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X