Kantong PNS Golongan I, II, III dan IV Full Senyum, Kenaikan Gaji 8 Persen Diberikan Pemerintah Pada Saat…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:54 WIB
Pemerintah berikan kenaikan gaji untuk PNS golongan I, II, III dan IV (korpri.go.id)
Pemerintah berikan kenaikan gaji untuk PNS golongan I, II, III dan IV (korpri.go.id)

Golongan II: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan III: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000

Golongan IV: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200

Baca Juga: Program Beasiswa MOSMA Kemenag bagi Mahasiswa Tingkat S1, S2, dan S3 untuk Belajar ke Luar Negeri

Besaran gaji ini masih belum mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai dengan pengumuman Presiden Jokowi.

Sehingga untuk setelah kenaikan dapat menunggu instruksi selanjutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PP no 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X