Kantong PNS Golongan I, II, III dan IV Full Senyum, Kenaikan Gaji 8 Persen Diberikan Pemerintah Pada Saat…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:54 WIB
Pemerintah berikan kenaikan gaji untuk PNS golongan I, II, III dan IV (korpri.go.id)
Pemerintah berikan kenaikan gaji untuk PNS golongan I, II, III dan IV (korpri.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Kantong PNS golongan I, II, III dan IV full senyum karena adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen dari pemerintah.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS golongan I, II, III dan IV ini akan diberikan bukan pada Bulan September 2023 loh.

Karena ternyata kenaikan gaji dari pemerintah untuk PNS golongan I, II, III dan IV ini akan diberikan sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Jika Revisi UU ASN Disahkan Pemerintah, PPPK Akan Mendapatkan Pemutusan Perjanjian Kerja Karena Alasan ini

Sebelumnya berita tentang kenaikan gaji ini disampaikan langsung dari Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji ini akan diberikan untuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen sedangkan untuk pensiuann akan diberikan sebesar 12 persen.

Pengumuman tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini diberikan bersamaan dengan pembacaan RUU APBN 2024.

Karena besaran kenaikan tersebut masuk dalam anggaran tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Alhamdulillah PNS Golongan IV Mendapatkan Kenaikan Hingga Rp 472.096, ini Besaran Gaji Sebelum dan Sesudahnya

Sehingga untuk kenaikan gaji PNS untuk golongan I, II, III dan IV akan diberikan mulai dari tanggal 1 Januari 2024.

Untuk melihat nominal yang akan diberikan maka dapat menunggu adanya keterangan resmi dari pemerintah.

Sedangkan berdasarkan dari PP no 16 tahun 2019 PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan gaji sebagai berikut.

Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: WOW! Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI Tetapkan 7.846 Kuota, Ternyata 2.000 Hanya untuk...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PP no 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X