Sri Mulyani Menetapkan Besaran Tabungan Hari Tua Bagi PNS Golongan I, II, III dan IV, Asalkan Penuhi Syarat…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:01 WIB
Sri Mulyani menetapkan besaran tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV (sumbarprov.go.id)
Sri Mulyani menetapkan besaran tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV (sumbarprov.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan besaran tabungan hari tua bagi PNS dengan golongan I, II, III dan IV.

Besaran tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV ditetapkan Sri Mulyani dalam sebuah peraturan.

Peraturan tentang tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV ini disahkan Sri Mulyani pada PMK no 23 tahun 2023.

Baca Juga: WOW! Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI Tetapkan 7.846 Kuota, Ternyata 2.000 Hanya untuk...

Penetapan besaran tabungan hari tua ini ditetapkan untuk PNS dan pensiunan selaku peserta.

Sedangkan jenis besaran tabungan hari tua yang ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut adalah asuransi kematian.

Karena asuransi kematian akan diberikan untuk peserta ataupun keluarga peserta yang meninggal.

Jadi besaran asuransi kematian telah diatur pada peraturan yang ada di atas dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Alhamdulillah PNS Golongan I, II, III dan IV Bisa Mendapatkan 7 Jenis Cuti, Ternyata ada yang Sampai 3 Tahun

Rp 8.000.000 untuk peserta yang meninggal dunia

Rp 6.000.000 untuk pasangan sah dari peserta yang meninggal dunia

Rp 4.000.000 untuk anak kandung dari peserta yang meninggal dunia

Untuk suami atau istri serta anak yang dapat diberikan jika sudah sah dari pemerintah dan telah tercatat pada instansi pemerintahannya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA bagi Tenaga PPPK dan Tenaga Non ASN: MenPAN-RB Memberikan Sinyal Positif, Apakah Gerangan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X