Sri Mulyani Menetapkan Besaran Tabungan Hari Tua Bagi PNS Golongan I, II, III dan IV, Asalkan Penuhi Syarat…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:01 WIB
Sri Mulyani menetapkan besaran tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV (sumbarprov.go.id)
Sri Mulyani menetapkan besaran tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV (sumbarprov.go.id)

Akan tetapi untuk anak dari peserta akan diberikan jika usianya masih berada di bawah 21 tahun.

Sehingga yang bisa mengklaim asuransi kematian dari PNS golongan I, II, III dan IV ataupun pensiunan adalah keluarga kandung.

Selain itu juga pemberian asuransi kematian tersebut hanya akan diberikan sebanyak 1 kali saja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X