Akan tetapi untuk anak dari peserta akan diberikan jika usianya masih berada di bawah 21 tahun.
Sehingga yang bisa mengklaim asuransi kematian dari PNS golongan I, II, III dan IV ataupun pensiunan adalah keluarga kandung.
Selain itu juga pemberian asuransi kematian tersebut hanya akan diberikan sebanyak 1 kali saja.***