KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan besaran tabungan hari tua bagi PNS dengan golongan I, II, III dan IV.
Besaran tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV ditetapkan Sri Mulyani dalam sebuah peraturan.
Peraturan tentang tabungan hari tua untuk PNS golongan I, II, III dan IV ini disahkan Sri Mulyani pada PMK no 23 tahun 2023.
Baca Juga: WOW! Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI Tetapkan 7.846 Kuota, Ternyata 2.000 Hanya untuk...
Penetapan besaran tabungan hari tua ini ditetapkan untuk PNS dan pensiunan selaku peserta.
Sedangkan jenis besaran tabungan hari tua yang ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut adalah asuransi kematian.
Karena asuransi kematian akan diberikan untuk peserta ataupun keluarga peserta yang meninggal.
Jadi besaran asuransi kematian telah diatur pada peraturan yang ada di atas dengan rincian sebagai berikut.
Rp 8.000.000 untuk peserta yang meninggal dunia
Rp 6.000.000 untuk pasangan sah dari peserta yang meninggal dunia
Rp 4.000.000 untuk anak kandung dari peserta yang meninggal dunia
Untuk suami atau istri serta anak yang dapat diberikan jika sudah sah dari pemerintah dan telah tercatat pada instansi pemerintahannya.