KLIK PENDIDIKAN - Terdapat ketentuan-ketentuan terbaru dalam pemecatan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Ketentuan-ketentuan terbaru dalam pemecatan PNS tersebut tertuang dalam Revisi UU ASN 2014.
Selain ketentuan pemecatan secara hormat ada ketentuan PNS dapat pemecatan secara tidak hormat.
Berikut dibawah ini akan dijelaskan ketentuan-ketentuan terbaru dalam pemecatan PNS dalam Revisi UU ASN 2014.
Menjadi PNS merupakan salah satu profesi yang banyak diidamkan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Tak sedikit bahwa menjadi seorang PNS merupakan kebangaan orang tua begitu pula juga kesayangan mertua.
Hal tersebut tidak jauh-jauh dari penilaian bahwa menjadi PNS merupakan profesi yang paling aman.
Baca Juga: Berapa Kira-Kira TUNJANGAN yang Akan Didapatkan Oleh PPPK? Sudah Disebutkan Dalam Revisi UU ASN 2014
Disebut paling aman, sebab menjadi PNS akan terhindari dari PHK (Pemberhentian Hak Kerja) sekalipun terjadi krisis ekonomi.
Namun, untuk diketahui bahwasanya menjadi PNS bukan berarti tidak dapat dipecat.
Terdapat ketentuan-ketentuan yang membuat PNS dapat pemecatan baik secara hormat maupun tidak hormat.
Sebelumnya, PNS hanya dapat pemecatan secara tidak hormat ketika melakukan pelanggaran atau perundang-undangan.