Dalam Revisi UU ASN 2014 Pasal 87 dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan PNS yang dapat pemecatan secara hormat maupun tidak hormat.
Adapun PNS yang pemecatan secara tidak hormat yakni PNS yang melakukan penyelewangan terhadap Pancasila, dihukum atau dipenjara, menjadi anggota partai politik, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Sedangkan PNS yang pemecatan secara hormat yakni PNS yang meninggal dunia, pengunduran diri sendiri, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap jasmani atau rohani, perampingan organisasi.
Ketentuan-ketentuan PNS dapat pemecatan secara hormat maupun tidak hormat tersebut mulai berlaku apabila Revisi UU ASN 2014 telah disahkan.***