Jangan Main-Main! Revisi UU ASN 2014 Mengatur Telah Tentang Ketentuan Terbaru Dalam Pemecatan PNS

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Ketentuan terbaru pemecatan PNS dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (jatengprov.go.id)
Ketentuan terbaru pemecatan PNS dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (jatengprov.go.id)

Dalam Revisi UU ASN 2014 Pasal 87 dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan PNS yang dapat pemecatan secara hormat maupun tidak hormat.

Adapun PNS yang pemecatan secara tidak hormat yakni PNS yang melakukan penyelewangan terhadap Pancasila, dihukum atau dipenjara, menjadi anggota partai politik, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2014 Menjamin PPPK Semakin SEJAHTERA, Pegawai Pemerintah Mendapati Hal Wajib Lainnya Selain...

Sedangkan PNS yang pemecatan secara hormat yakni PNS yang meninggal dunia, pengunduran diri sendiri, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap jasmani atau rohani, perampingan organisasi.

Ketentuan-ketentuan PNS dapat pemecatan secara hormat maupun tidak hormat tersebut mulai berlaku apabila Revisi UU ASN 2014 telah disahkan.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X