Presiden Jokowi Naikkan Gaji Sebesar 8 Persen, Berikut Kisaran Nominal yang Akan Diterima PNS Tahun 2024

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:32 WIB
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. (setkab.go.id)
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. (setkab.go.id)

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500. Setelah kenaikan: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900. Setelah kenaikan: Rp 3.572.884 - Rp 5.886.452.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Setelah kenaikan: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Setelah kenaikan: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Baca Juga: Tiap Rapat Offline, Ternyata Segini Besaran Biaya Makan Menteri Sri Mulyani, Prabowo, Luhut

Semua besaran gaji PNS di atas telah disesuaikan dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Peningkatan ini diharapkan memberikan manfaat yang nyata bagi para PNS yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X