Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500. Setelah kenaikan: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900. Setelah kenaikan: Rp 3.572.884 - Rp 5.886.452.
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Setelah kenaikan: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Setelah kenaikan: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Baca Juga: Tiap Rapat Offline, Ternyata Segini Besaran Biaya Makan Menteri Sri Mulyani, Prabowo, Luhut
Semua besaran gaji PNS di atas telah disesuaikan dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Peningkatan ini diharapkan memberikan manfaat yang nyata bagi para PNS yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.***