Presiden Jokowi Naikkan Gaji Sebesar 8 Persen, Berikut Kisaran Nominal yang Akan Diterima PNS Tahun 2024

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:32 WIB
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. (setkab.go.id)
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. (setkab.go.id)

Baca Juga: 6 Hari Lagi PT Taspen Akan Cairkan Uang Pensiunan PNS, Jika Naik 12 Persen Segini Besaran dan Perbandingannya…

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600. Setelah kenaikan: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300. Setelah kenaikan: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000. Setelah kenaikan: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000. Setelah kenaikan: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.

Baca Juga: Pimpin Daerah Termiskin di Provinsi Riau, Segini Harta Kekayaan Sukiman yang Nilainya Mencapai Puluhan Miliar

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400. Setelah kenaikan: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600. Setelah kenaikan: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400. Setelah kenaikan: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000. Setelah kenaikan: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.

Baca Juga: SELAMAT, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Auto Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Menunggu RUU ASN Sah

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Setelah kenaikan: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X