Presiden Jokowi Naikkan Gaji Sebesar 8 Persen, Berikut Kisaran Nominal yang Akan Diterima PNS Tahun 2024

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:32 WIB
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. (setkab.go.id)
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Hal ini membawa angin segar dikalangan PNS golongan I II III dan IV.

Meskipun peningkatan ini belum berlaku pada tahun 2023, kepastian mengenai peningkatan gaji telah diberikan kepada para PNS.

Baca Juga: Siap-siap Terima Gaji Pensiunan PNS September! Catat Tanggal Pencairannya, Taspen Beri Jawaban Ini

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, dan menjadi anugerah setelah empat tahun menantikan peningkatan gaji.

Peningkatan gaji PNS ini menjadi moment yang telah dinanti-nantikan oleh para PNS yang telah bersabar selama empat tahun.

Penasaran berapa besaran gaji PNS golongan I II III dan IV jika naik 8 persen?

Baca Juga: Wahai Bapak Ibu Pensiunan PNS Siap-siap, Inilah Tanggal Pencairan Gaji Bulan September 2023 Resmi dari Taspen

Terus ikuti artikel ini sampai selesai.

Berikut adalah kalkulasi atau perkiraan gaji PNS untuk golongan I II III dan IV yaitu:

Golongan I

Golongan IaRp 1.560.800 - Rp 2.335.800. Setelah kenaikan : Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.

Golongan Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900. Setelah kenaikan: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732.

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500. Setelah kenaikan: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700.

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Setelah kenaikan: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X