ASYIK! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS akan Segera Diberlakukan, Segini yang Disalurkan PT Taspen hingga Desember

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Inilah besaran gaji Pensiunan PNS yang akan diterima jelang pemberlakuan kenaikan gaji sebesar 12 persen. (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)
Inilah besaran gaji Pensiunan PNS yang akan diterima jelang pemberlakuan kenaikan gaji sebesar 12 persen. (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)

- Ic: Rp1.748.096 s.d. Rp2.165.184

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira untuk PPPK, Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat...

- Id: Rp1.748.096 s.d. Rp2.256.688

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

- IIa: Rp1.748.096 s.d. Rp2.833.824

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Depan, Segini Perkiraannya untuk Golongan I dan II

- IIb: Rp1.748.096 s.d. Rp2.953.776

- IIc: Rp1.748.096 s.d. Rp3.078.656

- IId: Rp1.748.096 s.d. Rp3.208.800

Baca Juga: BUKAN PPPK atau CPNS 2023! KEMDIKBUD Buka Peluang Emas untuk Lulusan 16 Jurusan Seni Budaya, Cek di Sini

3. Gaji Pensiunan PNS golongan III :

- IIIa: Rp1.748.096 s.d. Rp4.230.576

- IIIb: Rp1.748.096 s.d. Rp3.709.104

Baca Juga: PPPK Pasti Suka! Ini 4 Poin Pernyataan Terbaru Deputi SDM Alex Denni soal RUU ASN

- IIIc: Rp1.748.096 s.d. Rp3.866.016

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X