KLIK PENDIDIKAN - Asyik, kenaikan gaji pensiunan PNS sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi resmi menetapkan besaran angka kenaikan gaji bagi pensiunan PNS yakni sebesar 12 persen.
Adapun ketetapan realisasi pemberian gaji pensiunan PNS terbaru, akan diberikan pada tahun 2024.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya terkait dengan RUU APBN Tahun 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus lalu.
Dikarenakan besaran gaji pensiunan PNS yang telah dinaikkan akan disalurkan pada tahun 2024.
Maka besaran gaji pensiunan PNS yang akan disalurkan oleh PT Taspen pada sisa bulan di tahun 2023 ini masih mengacu oada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Di mana besaran ini telah diterima oleh pensiunan PNS selama 4 tahun. Bagi pensiunan PNS baru yang belum mengetahuinya, cek kisarannya berikut ini.
Besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I :
- Ia: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264