ASYIK! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS akan Segera Diberlakukan, Segini yang Disalurkan PT Taspen hingga Desember

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Inilah besaran gaji Pensiunan PNS yang akan diterima jelang pemberlakuan kenaikan gaji sebesar 12 persen. (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)
Inilah besaran gaji Pensiunan PNS yang akan diterima jelang pemberlakuan kenaikan gaji sebesar 12 persen. (Pixabay/Alexas_Fotos diedit menggunakan aplikasi PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Asyik, kenaikan gaji pensiunan PNS sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi resmi menetapkan besaran angka kenaikan gaji bagi pensiunan PNS yakni sebesar 12 persen.

Adapun ketetapan realisasi pemberian gaji pensiunan PNS terbaru, akan diberikan pada tahun 2024.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji, PT Taspen Siapkan Dana Santunan Rp10 Juta untuk Pensiunan PNS, Cek Ketentuannya

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya terkait dengan RUU APBN Tahun 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus lalu.

Dikarenakan besaran gaji pensiunan PNS yang telah dinaikkan akan disalurkan pada tahun 2024.

Maka besaran gaji pensiunan PNS yang akan disalurkan oleh PT Taspen pada sisa bulan di tahun 2023 ini masih mengacu oada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: SYUKUR ALHAMDULILLAH, Karir PNS Sebagai ASN Semakin Lama, Berikut Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan BKN

Di mana besaran ini telah diterima oleh pensiunan PNS selama 4 tahun. Bagi pensiunan PNS baru yang belum mengetahuinya, cek kisarannya berikut ini.

Besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I :

Baca Juga: PNS MENANG BANYAK, Pasca Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp10 Juta Untuk ASN Kategori Ini

- Ia: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128

- Ib: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X