ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira untuk PPPK, Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat...

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:50 WIB
ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira Untuk PPPK Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat Ini. (setkab.go.id/Instagram @bknidgoofficial/pixelLab)
ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira Untuk PPPK Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat Ini. (setkab.go.id/Instagram @bknidgoofficial/pixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Aparatur Sipil Negara dibagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.

Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai ASN.

Meski sama-sama berstatus ASN, namun PPPK mendapatkan hak yang berbeda dengan PNS.

Baca Juga: Momen Indah! Kegiatan Pembekalan Keberangkatan Mahasiswa Penerima Beasiswa Indonesia Maju Luar Negeri

Hak-hak yang diberikan bagi PPPK di antaranya sebagai berikut:

1. Cuti

Pemerintah wajib memberikan hak cuti bagi PPPK berupa:

Baca Juga: Simak Sebelum Daftar CPNS! Ini Perbedaan Tahapan Seleksi PNS dan PPPK hingga Batas Umur saat Mendaftar

• Cuti sakit

• Cuti tahunan

• Cuti melahirkan

Baca Juga: PRESIDEN JOKO WIDODO PAMIT, Pesannya Disampaikan Melalui Akun Twitter Pribadinya, Ini Isinya

• Cuti bersama 

2. Perlindungan 

Dalam Pasal 75 PP Nomor 49 Tahu 2018 dijelaskan pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: bkad.kulonprogokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X