ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira untuk PPPK, Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat...

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:50 WIB
ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira Untuk PPPK Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat Ini. (setkab.go.id/Instagram @bknidgoofficial/pixelLab)
ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira Untuk PPPK Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat Ini. (setkab.go.id/Instagram @bknidgoofficial/pixelLab)

Baca Juga: Beasiswa Perintis 2024 Telah Dibuka untuk SMA Sederajat, Simak Persyaratan Daftarnya

• Jaminan hari tua

• Jaminan kesehatan

• Jaminan Kecelakaan kerja

Baca Juga: Viral karena Aksinya pada Erick Thohir di HUT RI, Cek Harta Kekayaan Basuki Hadimuljono di LHKPN, Ternyata...

• Jaminan kematian

• Bantuan hukum

3. Pengembangan kompetensi

Baca Juga: Ramalan Cuaca BMKG Provinsi Banten Senin 21 Agustus 2023, di Tengah Kemarau, Alhamdulilah 4 Wilayah Ini Hujan

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

4. Penghargaan

Bagi PPPK yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi dalam melaksanakan tugasnya guru PPPK berhak menerima penghargaan.

Baca Juga: Bukan Pada SEPTEMBER, Ini Besaran KENAIKAN GAJI yang Didapati PNS Golongan I dan II Sebesar 8 Persen

Demikian informasi mengenai hak-hak yang diberikan pemerintah bagi PPPK selain gaji dan tunjangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: bkad.kulonprogokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X