KLIK PENDIDIKAN - Angin segar bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebab telah mendapati kabar mengenai kenaikan gaji.
Kenaikan gaji yang didapati oleh PNS cukup besar yaitu naik sebesar 8 persen.
Pengumuman kenaikan gaji kali ini memang sangat dinantikan oleh seluruh PNS di Indonesia.
Terhitung sudah empat tahun lamanya PNS tidak mendapati kenaikan gaji sejak tahun 2019.
Akhirnya, penantian tersebut telah berakhir dan kabar mengenai kenaikan gaji telah diterima oleh PNS.
Jokowi (Joko Widodo) mengumumkan kenaikan gaji pada Rabu (16 Agustus 2023) kemarin di gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Selain PNS, besaran kenaikan gaji 8 persen tersebut juga berlaku untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri.
Selain itu, pensiunan juga mendapati kenaikan gaji yang juga diumumkan oleh Jokowi pada Rabu kemarin itu.
Adapun kenaikan gaji yang didapati oleh pensiunan yaknis sebesar 12 persen.
Meskipun Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus kemarin.
Akan tetapi, kenaikan gaji tersebut tidak berlaku pada bulan September mendatang.