KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air!
Dalam pidato Anggaran dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang disampaikan kemarin oleh Presiden Joko Widodo, atau akrab disapa Jokowi, diumumkan bahwa gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Meski kenaikan ini akan diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang, antusiasme tak terbendung terpancar dari para PNS.
Tidak hanya itu, pemerintah juga merilis berita baik lainnya: peraturan baru terkait periode kenaikan pangkat bagi PNS telah resmi diberlakukan.
BKN menyampaikan bahwa mulai tahun depan, kesempatan kenaikan pangkat bagi PNS akan meningkat pesat.
Ternyata, kabar mengenai kenaikan gaji bukanlah satu-satunya kabar gembira yang diumumkan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira untuk PPPK, Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat...
Perubahan signifikan terkait periode kenaikan pangkat juga diungkap oleh BKN.
Sebagai pengakuan atas prestasi kerja dan dedikasi mereka terhadap negara, kenaikan pangkat bagi PNS menjadi suatu momen yang dinanti-nantikan.
Berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), periode kenaikan pangkat bagi PNS akan mengalami peningkatan yang luar biasa.
Hal ini berarti para PNS kini memiliki peluang lebih banyak dalam mengajukan kenaikan pangkat mereka.
Peraturan baru ini diatur dalam Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS.
Dalam peraturan ini, tercantum bahwa periode kenaikan pangkat bagi PNS ditingkatkan menjadi enam kali dalam setahun.