TERIMAKASIH PRESIDEN JOKOWI! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Kesempatan Kenaikan Pangkat Bertambah 3 Kali Lipat

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:00 WIB
TERIMAKASIH PRESIDEN JOKOWI! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Kesempatan Kenaikan Pangkat Bertambah 3 Kali Lipat (Kolase antara menpan.go.id dan presidenri.go.id)
TERIMAKASIH PRESIDEN JOKOWI! Gaji PNS Naik 8 Persen dan Kesempatan Kenaikan Pangkat Bertambah 3 Kali Lipat (Kolase antara menpan.go.id dan presidenri.go.id)

Baca Juga: Momen Indah! Kegiatan Pembekalan Keberangkatan Mahasiswa Penerima Beasiswa Indonesia Maju Luar Negeri

Bila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya memberikan dua kali kesempatan kenaikan pangkat setiap tahunnya, peningkatan ini sungguh luar biasa.

Dengan perubahan ini, BKN memperluas kesempatan bagi PNS untuk meraih peningkatan karier mereka sebanyak tiga kali lipat dari sebelumnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan ini baru akan berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga: Simak Sebelum Daftar CPNS! Ini Perbedaan Tahapan Seleksi PNS dan PPPK hingga Batas Umur saat Mendaftar

Jadi, masih ada waktu bagi para PNS untuk mempersiapkan diri dan berupaya meraih prestasi yang lebih gemilang untuk mendapatkan kenaikan pangkat yang mereka idamkan.

Dengan kabar gaji naik 8 persen dan kesempatan kenaikan pangkat bertambah tiga kali lipat, semangat para PNS semakin membara.

Para pahlawan tanpa tanda jasa ini kini memiliki peluang lebih besar untuk meraih penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani negara.

Baca Juga: Simak Sebelum Daftar CPNS! Ini Perbedaan Tahapan Seleksi PNS dan PPPK hingga Batas Umur saat Mendaftar

Kita semua berharap bahwa langkah ini akan mendorong semangat dan produktivitas di lingkungan birokrasi negara.

Semoga kabar baik ini dapat memberikan semangat baru bagi seluruh PNS di Indonesia!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: BKN, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X