PNS MENANG BANYAK, Pasca Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp10 Juta Untuk ASN Kategori Ini

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Sri Mulyani kucurkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS kategori ini. (setkab.go.id)
Sri Mulyani kucurkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS kategori ini. (setkab.go.id)

Namun, bila PNS aktif meninggal dunia, melalui PMK tersebut ahli waris akan diberikan dana bantuan senilai Rp8 juta.

Demikian penjelasan mengenai dana Rp10 juta untuk PNS dari Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X