KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani menetapkan dana Rp10 juta diluar gaji pokok untuk PNS kategori ini.
Pemberian dana Rp10 juta untuk PNS merupakan ketentuan yang sudah diterbitkan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menerbitkan PMK terkait dana Rp10 juta untuk PNS.
Seperti apa mekanisme dan kategori PNS penerima dana Rp10 juta tersebut?
Ketentuan mengenai pemberian dana Rp10 juta untuk PNS dijelaskan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 tahun 2023.
Dijelaskan dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira untuk PPPK, Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat...
PNS akan diberikan dana Rp10 juta jika dalam keadaan berikut ini:
1. Suami/istri dari PNS bila meninggal dunia, maka diberikan dana sebesar Rp6 juta.
2. Anak dari PNS bila meninggal dunia, akan diberikan dana sebesar Rp4 juta.
Maka, bila suami/istri maupun anak PNS meninggal dunia disaat waktu yang sama.
PNS tersebut berhakan atas dana bantuan sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Rencana Erick Audit Keuangan PSSI, Diharapkan Sepak Bola Indonesia akan Lebih Transparan