Intip Harta Kekayaan Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, Suami Artis Cantik Arumi Bachsin Ternyata Hanya..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 19:05 WIB
Intip Harta Kekayaan Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, Suami Artis Cantik Arumi Bachsin Ternyata Hanya.. (Instagram@emildardak/editpixelLab)
Intip Harta Kekayaan Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, Suami Artis Cantik Arumi Bachsin Ternyata Hanya.. (Instagram@emildardak/editpixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Menjabat sebagai wakil Gubernur Emil Dardak memiliki catatan harta di LHKPN milik KPK.

Berapa sih harta kekayaan orang nomor 2 di Jawa Timur, Emil Dardak ini?

Memiliki nama lengkap Emil Elestianto Dardak sekaligus suami dari artis cantik Arumi Bachsin memang jadi sorotan tak lain halnya dengan harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN.

Baca Juga: HADIAH KEMERDEKAAN! JOKOWI RESMI MENGUMUMKAN TNI dan POLRI NAIK GAJI 8 PERSEN

Diketahui Emil Dardak memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Jakarta dan Bogor.

Hingga harta kekayaan berupa aset tanah dan bangunan ini memiliki total nilai Rp6.824.662.000.

Selain aset tanah, Emil juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin.

Baca Juga: Pengabdian PNS Bertambah Lama, BKN Telah Sahkan Aturannya Melalui Surat Dengan Nomor Berikut Ini

Menariknya, Emil hanya memiliki 1 mobil saja yang mengisi garasi rumahnya.

Harga mobil tersebut senilai Rp150juta.

Sebagai orang nomor 2 di Jawa Timur, Emil Dardak juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp.505.000.000.

Baca Juga: Pelamar CPNS Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan Oleh BKN, Usia 65 Tahun Masih Eksis Bekerja

Pernah meraih gelar doktor di usia 22 tahun, Emil memiliki harta kekayaan berupa kas setara kas dengan total nilai Rp2.414.162.574.

Emil Dardak tercatat memiliki hutang senilai Rp59.019.588.

Jika diakumulasi berapa ya harta kekayaan milik suami Arumi Bachsin ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: eLhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X