KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira datang dari Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Sebagai hadiah kemerdekaan menjelang HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Presiden Jokowi resmi mengumumkan perihal kenaikan gaji yang sudah lama diperbincangkan.
Bukan hanya PNS saja, ternyata TNI dan POLRI juga ikut merasakannya.
Kenaikan gaji TNI dan POLRI ini diumukan oleh Presiden saat pembacaan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan Negara sehari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pengumuman itu disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Kenaikan gaji yang disahkan oleh Presiden Jokowi untuk TNI dan POLRI yaitu sebesar 8 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8%" ucap Jokowi.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," lanjut Presiden Jokowi.
Namun harus diketahui pula, kenaikan gaji sebesar 8% ini belum dapat direalisasikan tahun ini.
TNI dan Polri masih harus bersabar akan turunnya peraturan resmi yang mengatur kenaikan gaji tersebut.
Saat ini besaran gaji TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2019.