HADIAH KEMERDEKAAN! JOKOWI RESMI MENGUMUMKAN TNI dan POLRI NAIK GAJI 8 PERSEN

photo author
Cahya Putra Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 19:01 WIB
TNI dan POLRI Resmi Naik Gaji 8% (polri.go.id)
TNI dan POLRI Resmi Naik Gaji 8% (polri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira datang dari Presiden Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Sebagai hadiah kemerdekaan menjelang HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Presiden Jokowi resmi mengumumkan perihal kenaikan gaji yang sudah lama diperbincangkan.

Bukan hanya PNS saja, ternyata TNI dan POLRI juga ikut merasakannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Nilai Anggaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Mulai Pusat Hingga Daerah

Kenaikan gaji TNI dan POLRI ini diumukan oleh Presiden saat pembacaan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan Negara sehari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia.

Pengumuman itu disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Kenaikan gaji yang disahkan oleh Presiden Jokowi untuk TNI dan POLRI yaitu sebesar 8 persen.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Sejahterakan PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Kenaikan Gaji di Era Jokowi Malah Dituding Politis

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8%" ucap Jokowi.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," lanjut Presiden Jokowi.

Namun harus diketahui pula, kenaikan gaji sebesar 8% ini belum dapat direalisasikan tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Perbedaan Kenaikan Gaji PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan: Pensiunan Tidak Dapat ini

TNI dan Polri masih harus bersabar akan turunnya peraturan resmi yang mengatur kenaikan gaji tersebut.

Saat ini besaran gaji TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X