KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji PNS ini sangat ditunggu-tunggu dikarenakan sudah terhitung 4 tahun semenjak kenaikan gaji terakhir kali direalisasikan.
Kenaikan gaji terakhir kali dilakukan oleh Pemerintah pada Tahun 2019.
Baca Juga: Sinyal dari Sri Mulyani Sudah Diresmikan, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Segini
Pada tahun 2019 kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yaitu sebesar 5%.
Tahun ini, Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8%.
Kenaikan gaji ini dibacakan pada saat Presiden Jokowi membacakan RUU APBN Tahun 2024 dan Nota Keuangan.
Baca Juga: PPPK Sujud Syukur, Selain Dapat Kenaikan Gaji Pemerintah Juga Tetapkan Tunjangan Baru dalam RUU ASN
Kenaikan gaji yang diberikan oleh Pemerintah dapat dirasakan oleh seluruh golongan PNS.
Mulai dari PNS Golongan I sampai dengan PNS Golongan IV.
Tetapi, jikalau dihitung nominal keseluruhannya, PNS dengan golongan IV ialah PNS dengan besaran kenaikan gaji yang paling tinggi.
Gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
PP Nomor 15 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.