RESMI NAIK GAJI! Nominal Gaji Paling Besar Didapatkan Oleh PNS Golongan IV, Segini Kisaran Nominalnya…

photo author
Cahya Putra Arinda, Klik Pendidikan
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:16 WIB
Berikut nominal besaran gaji PNS golongan IV setelah mengalami kenaikan gaji (menpan.go.id)
Berikut nominal besaran gaji PNS golongan IV setelah mengalami kenaikan gaji (menpan.go.id)

Berikut kisaran perhitungan besaran nominal yang didapatkan oleh PNS Golongan IV setelah mengalami kenaikan gaji:

Golongan IV/a saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/a akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.287.844 s.d. Rp. 5.400.000

Golongan IV/b saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/b akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.426.948 s.d. Rp. 5.832.000

Golongan IV/c saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/c akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.571.884 s.d. Rp. 5.866.452

Golongan IV/d saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/d akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.722.976 s.d. Rp. 6.114.636

Golongan IV/e saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/e akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.880.548 s.d. Rp. 6.373.296

Besaran nominal gaji diatas merupakan kisaran sementara yang telah KLIK PENDIDIKAN hitung berdasarkan kenaikan gaji sebesar 8%.

Dikarenakan belum adanya peraturan resmi yang mengatur besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan gaji 8% ini.

Sekian yang dapat kami sampaikan, semoga dengan adanya kenaikan gaji PNS dapat memotivasi PNS dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X