Berikut kisaran perhitungan besaran nominal yang didapatkan oleh PNS Golongan IV setelah mengalami kenaikan gaji:
Golongan IV/a saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/a akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.287.844 s.d. Rp. 5.400.000
Golongan IV/b saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/b akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.426.948 s.d. Rp. 5.832.000
Golongan IV/c saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/c akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.571.884 s.d. Rp. 5.866.452
Golongan IV/d saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/d akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.722.976 s.d. Rp. 6.114.636
Golongan IV/e saat ini memiliki gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200 jika dihitung naik sebesar 8%, maka Golongan IV/e akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.880.548 s.d. Rp. 6.373.296
Besaran nominal gaji diatas merupakan kisaran sementara yang telah KLIK PENDIDIKAN hitung berdasarkan kenaikan gaji sebesar 8%.
Dikarenakan belum adanya peraturan resmi yang mengatur besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan gaji 8% ini.
Sekian yang dapat kami sampaikan, semoga dengan adanya kenaikan gaji PNS dapat memotivasi PNS dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaannya.***