SIAP-SIAP! Revisi UU ASN Sebagai Upaya Pengembangan Karir ASN Sesuai Kapasitas dan Kinerja Pelayanan Publik

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:54 WIB
Revisi UU ASN Terkait Kinerja dan Kapasitas Kerja (serangkota.go.id)
Revisi UU ASN Terkait Kinerja dan Kapasitas Kerja (serangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar uji publik Revisi UU ASN di sejumlah daerah.

Upaya uji publik di beberapa wilayah terkait revisi UU ASN ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan sebagai upaya perbaikan manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi yang profesional.

Alex Denni sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan revisi UU ASN sebagai momentum mengubah mindset ASN.

Lebih lanjut, Alex Denni menyampaikan melalui revisi UU ASN mengupayakan pengembangan karier ASN nantinya dinilai berdasarkan kapasitas dan kinerja.

Baca Juga: PT Taspen Umumkan Gaji September Akan Dicairkan Tanggal 1, Berlaku Bagi...

Revisi UU ASN yang menilai karir ASN dari kapasitas dan kinerja ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang diberikan oleh ASN sehingga menciptakan daya saing.

Dengan demikian, melalui Revisi UU ASN terkait karir ASN berdasarkan kapasitas dan kinerja ini akan semakin membuat masyarakatnya lebih sejahtera.

Jadi, pegawai pemerintahan tersebut bukan hanya bertahan karena status mereka sebagai ASN, namun karena kinerja yang baik dan upaya pengembangan kapasitasnya.

Alex juga menuturkan beberapa kluster yang turut menjadi pembahasan melalui revisi UU ASN, yakni kesejahteraan, penguatan sistem merit, digitalisasi manajemen ASN dan penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: INFORMASI TIMELINE PENDAFTARAN GELOMBANG II PPG PRAJAB KEMENDIKBUD

Melalui revisi UU ASN ini mendorong ASN semakin profesional melakukan pekerjaannya tanpa memiliki rasa takut diintervensi oleh politisasi yang memberi pengaruh netralitas mereka.

Pelaksanaan revisi UU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas sebagai penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Mulanya, Instansi pemerintah bekerja dengan tidak fleksibel dalam melakukan alokasi sumber dayanya untuk disesuaikan terhadap perubahan strategi organisasi, lantaran setiap ada perubahan formasi harus memperoleh izin Menteri.

Selain itu, kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

Baca Juga: KENAIKAN GAJI PNS RESMI DIUMUMKAN PRESIDEN JOKOWI, BERIKUT NOMINAL GAJI SEMUA GOLONGAN YANG WAJIB DIKETAHUI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X