KLIK PENDIDIKAN - Presiden kita tercinta, Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, telah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS yang ditunggu-tunggu.
Kabar gembira ini datang langsung dari sang Presiden dalam rangkaian pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus mendatang.
Berita hebat ini pertama kali terungkap oleh Menteri Keuangan kita, Sri Mulyani, dalam sebuah wawancara penuh antusiasme bersama wartawan.
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kami hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan semangat, seusai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada 30 Mei lalu.
Tentu saja, ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PNS di seluruh negeri.
Bukan hanya sekedar kabar gembira, tetapi ini adalah cerminan perhatian dan penghargaan yang tulus dari pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras PNS dalam membangun dan melayani negara.
Seiring berjalannya waktu, pandangan terfokus pada nominal kenaikan gaji yang menjadi perbincangan hangat.
Saat ini, gaji PNS masih mengikuti aturan lama yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, karena belum adanya peresmian mengenai kenaikan gaji bagi PNS.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900