Golongan IV
IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
IVe : Rp 3.593.100 s.d Rp 5.901.200
Hanya hitungan hari menjelang 16 Agustus, di mana Presiden Jokowi akan mengungkapkan secara langsung keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ini.
Sampai saat ini, gaji PNS masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, namun dengan pengumuman ini, suasana baru yang cerah siap menyambut para PNS.
Mari kita nantikan dengan penuh harap dan semangat kabar baik yang akan diumumkan oleh Bapak Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus.***