KENAIKAN GAJI PNS DIUMUMKAN PRESIDEN JOKOWI, BERIKUT NOMINAL SEMUA GOLONGAN YANG WAJIB DIKETAHUI

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:44 WIB
Kenaikan gaji resmi disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 (Presidenri.go.id diedit menggunakan inshot)
Kenaikan gaji resmi disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 (Presidenri.go.id diedit menggunakan inshot)

Golongan IV

IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000

IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500

IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900

IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700

IVe : Rp 3.593.100 s.d Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer Guru Madrasah Non PNS Bersertifikasi, Juknis Inpassing Diterbitkan Menag

Hanya hitungan hari menjelang 16 Agustus, di mana Presiden Jokowi akan mengungkapkan secara langsung keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ini.

Sampai saat ini, gaji PNS masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, namun dengan pengumuman ini, suasana baru yang cerah siap menyambut para PNS.

Mari kita nantikan dengan penuh harap dan semangat kabar baik yang akan diumumkan oleh Bapak Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X