Uji Publik RUU ASN Bersama UNNES, Pemerintah Berfokus pada Transformasi Manajemen ASN

photo author
Evy Nur Afifah, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juli 2023 | 16:41 WIB
Uji Publik RUU ASN Bersama UNNES, Pemerintah Berfokus pada Transformasi Manajemen ASN (menpan.go.id)
Uji Publik RUU ASN Bersama UNNES, Pemerintah Berfokus pada Transformasi Manajemen ASN (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Universitas Negeri Semarang (UNNES) menjadi tempat pelaksanaan uji publik perdana untuk revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Acara yang berlangsung hari Rabu tersebut membahas tujuh kluster terkait transformasi manajemen ASN, termasuk digitalisasi manajemen ASN dan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjelaskan bahwa RUU ini disusun dengan tujuan menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan kesejahteraan bagi ASN.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1984, Kantor Gubernur Termegah 7 Lantai di Kalimantan Timur Telan Biaya Hingga Rp 5,8 Miliar

"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam paparannya.

Revisi UU ini merupakan inisiatif dari DPR, dan pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap usulan parlemen tersebut.

Terdapat tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yaitu pembahasan terkait Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteraan PPPK; pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga: PPPK AUTO TERSENYUM, Mulai Tahun 2023 Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa , Cek Syaratnya

Uji publik ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi perguruan tinggi di sekitar UNNES hingga perwakilan pemda di provinsi Jawa Tengah.

Rektor UNNES, Prof. S. Martono, memberikan dukungan atas revisi UU ini. Menurutnya, saat ini birokrasi belum optimal dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Prof. Martono memberikan tiga masukan kepada pemerintah terkait revisi UU ASN. Pertama, adalah perlunya kepastian status kepegawaian.

Kedua, pentingnya pemberian pelayanan maksimal bagi masyarakat. Ketiga, adalah kesejahteraan ASN yang harus diperhatikan dengan baik.

Baca Juga: PPPK AUTO TERSENYUM, Mulai Tahun 2023 Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa , Cek Syaratnya

"RUU ini tampaknya sudah dipersiapkan dengan matang, dan kami mendukung. Kami yakin, UU ASN ini pasti memberikan yang terbaik, terutama dalam hal kesejahteraan ASN. Sehingga ASN yang berkinerja tinggi, akan mendapatkan reward yang tinggi," pungkas Prof. Martono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X