Jika Gaji PNS Naik 7 Persen, Jumlah Gaji Pokok PNS Golongan Ini Masih Kalah dari UMK Terkecil di Banten

photo author
Jajat Jb, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juli 2023 | 15:29 WIB
Kenaikan gaji PNS menjadi hal menggembirakan bagi aparatur negara tersebut, tapi gaji pokok golongan ini masih kalah dari UMK terkecil di Banten meski sudah naik  (instagram @pemprov_banten)
Kenaikan gaji PNS menjadi hal menggembirakan bagi aparatur negara tersebut, tapi gaji pokok golongan ini masih kalah dari UMK terkecil di Banten meski sudah naik (instagram @pemprov_banten)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar kenaikan gaji PNS yang rencananya akan diumumkan Jokowi bulan Agustus mendatang menjadi perhatian publik.

Terutama bagi PNS, kabar kenaikan gaji itu menjadi hal yang menggembirakan setelah beberapa tahun tidak menerima kenaikan.

Kenaikan gaji PNS merupakan upaya menyeimbangkan kondisi pendapatan PNS dengan laju inflasi yang terjadi di Indonesia.

Selain kabar gembira bagi PNS, kenaikan gaji abdi negara tersebut juga menyita perhatian publik, karena berdasarkan pengalaman kenaikan gaji PNS juga berpengaruh pada kondisi ekonomi secara umum.

Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Konsep PPPK Paruh Waktu Termasuk Gaji dan Jam Kerja Lebih Adil

Perlu diketahui, kenaikan gaji PNS merupakan kenaikan gaji pokok PNS. Saat ini besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok dalam peraturan tersebut diatur berdasarkan Golongan Ruang dan Masa Kerja Golongan PNS.

Untuk gaji PNS Golongan I dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 tahun besaran yang diterima belum ditambah tunjangan lain-lain sebesar Rp.1.560.800.

Sedangkan untuk PNS Golongan II  dengan MKG 0 tahun gaji pokok yang diterima sebesar Rp.2.022.200.

Baca Juga: Harta Kekayaan Henri Alfiandi dalam Sorotan, Setelah Dijadikan Tersangka oleh KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi

Adapun Golongan III dan IV untuk MKG 0 tahun mendapat gaji pokok sebesar Rp.2.579.400 dan Rp.3.044.300.

Jika kenaikan gaji pokok PNS sebesar 7 persen untuk tahun 2024, ternyata jumlah gaji pokok yang akan diterima PNS untuk beberapa golongan dan MKG tertentu tidak lebih besar dari UMK terkecil yang ada di Provinsi Banten.

UMK terkecil di Provinsi Banten pada tahun 2023 berada di dua wilayah yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

UMK untuk Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp.2.980.351,46 dan UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp.2.944.665,46.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X