SRI MULYANI SUDAH SAHKAN! PNS Bisa Dapat Tambahan Dana Sebesar Rp4 Juta dari Kemenkeu, akan Diberikan Jika ...

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Juli 2023 | 16:12 WIB
PNS bisa dapat tambahan dana sebesar Rp4 juta dari Kemenkeu sesuai arahan Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)
PNS bisa dapat tambahan dana sebesar Rp4 juta dari Kemenkeu sesuai arahan Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)

Jadi bisa disimpulkan bahwa pemberian dana bantuan Rp4 juta dari Kemenkeu khusus ditujukan bagi PNS yang anaknya meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X