KLIK PENDIDIKAN - PNS sekarang bisa mendapat tambahan dana sebesar Rp4 juta dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini juga sudah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tambahan dana ini memang bantuan yang diberikan oleh Kemenkeu pada PNS yang sedang mengalami kondisi tertentu. Sri Mulyani sudah mengesahkan aturan ini dalam PMK.
Oleh karena itu, tidak semua PNS akan menerima bantuan dana Rp4 juta ini dari Kemenkeu. Dalam PMK yang disahkan Sri Mulyani, disebutkan secara detail kondisi yang dimaksud.
Pemberian bantuan senilai Rp4 juta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023.
Tepatnya pada poin c dari pasal 4 PMK nomor 23 tahun 2023.
PMK nomor 23 tahun 2023 berisi tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.
Tepatnya pada pasal 4, disebutkan besaran manfaat asuransi kematian yang akan diberikan.
Disebutkan pada pasal 4 poin c, jika anak meninggal dunia maka akan diberikan bantuan sebesar Rp4 juta.
"Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)," bunyi pasal 4 poin c PMK nomor 23 tahun 2023.
Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Meloloskan 5 Wakilnya ke Babak Kedua Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2023
Isi poin a dan b juga menyebutkan besaran bantuan yang akan diberikan.
Pada pasal 4 poin a, disebutkan bahwa jika peserta (PNS) atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka akan diberi Rp8 juta.
Sedangkan pada pasal 4 poin b, menyebutkan jika istri atau suami meninggal dunia, akan diberikan sebesar Rp6 juta.