TERBARU DARI KEMENKEU! Besaran Uang Makan Mahasiswa Militer di Sekolah Kedinasan, Sri Mulyani Sudah Sahkan

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Juni 2023 | 20:24 WIB
Kemenkeu rilis besaran uang makan mahasiswa militer di Sekolah Kedinasan, Sri Mulyani sudah sahkan. (Pexels/Robert Lens)
Kemenkeu rilis besaran uang makan mahasiswa militer di Sekolah Kedinasan, Sri Mulyani sudah sahkan. (Pexels/Robert Lens)


KLIK PENDIDIKAN
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis besaran uang makan bagi mahasiswa militer di Sekolah Kedinasan. Nominal yang diberikan sesuai dengan yang sudah disahkan Menkeu Sri Mulyani.

Pemberian uang makan untuk mahasiswa militer di Sekolah Kedinasan memang sudah dianggarkan oleh Kemenkeu dan Sri Mulyani.

Bukan hanya untuk mahasiswa militer, nominal yang ditetapkan Kemenkeu dan Sri Mulyani ini juga akan diberikan untuk mahasiswa semi militer di Sekolah Kedinasan.

Baca Juga: BARU! Link Twibbon dan Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H, Pakai untuk Rayakan Idul Adha 2023

Nominal yang diberikan untuk kebutuhan uang makan mahasiswa militer di Sekolah Kedinasan ini termuat dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Membahas tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, salah satu anggaran yang disebutkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023 adalah biaya pengadaan bahan makanan atau bisa dianggap sebagai uang makan harian untuk mahasiswa di Sekolah Kedinasan.

Lantas, berapa nominal yang ditetapkan Sri Mulyani untuk uang makan harian mahasiswa militer/semi militer di Sekolah Kedinasan?

Baca Juga: MENKEU SRI MULYANI Perhatian ke Mahasiswa Sipil Sekolah Kedinasan, Ada Jatah Uang Makan! Segini Besarannya

Berikut ini daftarnya lengkap untuk 38 Provinsi di Indonesia.

1. ACEH: Rp45.000

2. SUMATRA UTARA: Rp46.000

3. RIAU: Rp46.000

4. KEPULAUAN RIAU: Rp45.000

5. JAMBI: Rp45.000

6. SUMATRA BARAT: Rp45.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X