MENKEU SRI MULYANI Perhatian ke Mahasiswa Sipil Sekolah Kedinasan, Ada Jatah Uang Makan! Segini Besarannya

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 21 Juni 2023 | 22:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani anggarkan uang makan harian untuk mahasiswa sipil di Sekolah Kedinasan. (Instagram/@smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani anggarkan uang makan harian untuk mahasiswa sipil di Sekolah Kedinasan. (Instagram/@smindrawati)


KLIK PENDIDIKAN
- Ada kabar gembira untuk seluruh mahasiswa sipil di Sekolah Kedinasan. Karena Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengesahkan anggaran untuk uang makan kalian!

Anggaran uang makan untuk mahasiswa sipil Sekolah Kedinasan termuat dalam PMK nomor 49 tahun 2023 yang telah disahkan Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani telah mengesahkan PMK nomor 49 tahun 2023 sejak tanggal 3 Mei 2023 lalu. Di dalamnya, disebutkan pula anggaran untuk uang makan mahasiswa sipil Sekolah Kedinasan.

Baca Juga: SELAMAT ULANG TAHUN JOKOWI! Ini 3 Presiden Indonesia yang juga Lahir di Bulan Juni, Termasuk Soekarno

Berisi tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, dalam PMK nomor 49 itu Sri Mulyani juga memberikan anggaran bukan hanya bagi mahasiswa sipil, melainkan juga untuk mahasiswa militer/semi militer di Sekolah Kedinasan.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menganggarkan nominal uang makan yang besarannya berbeda-beda tiap Provinsi.

Sesuai dengan PMK nomor 49 tahun 2023, inilah besaran uang makan atau lebih tepatnya anggaran pengadaan bahan makanan bagi mahasiswa sipil Sekolah Kedinasan tiap provinsi.

Baca Juga: Bukan Cuma PNS, TNI dan Polri! Sri Mulyani juga Berikan Anggaran Uang Makan untuk Mahasiswa Sekolah Kedinasan

1. ACEH: Rp32.000 tiap orang per hari

2. SUMATRA UTARA: Rp32.000 tiap orang per hari

3. RIAU: Rp32.000 tiap orang per hari

4. KEPULAUAN RIAU: Rp32.000 tiap orang per hari

5. JAMBI: Rp32.000 tiap orang per hari

6. SUMATRA BARAT: Rp32.000 tiap orang per hari

7. SUMATRA SELATAN: Rp32.000 tiap orang per hari

8. LAMPUNG: Rp32.000 tiap orang per hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X