KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi mengenai tunjangan yang disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pegawai Non ASN.
Ada 2 jenis tunjangan yang disiapkan Sri Mulyani untuk para pegawai non ASN.
Mengenai 2 tunjangan untuk pegawai non ASN tersebut, tertuang dalam peraturan yang sudah Sri Mulyani tetapkan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! MenPAN RB Sebut Pemerintah Bakal Siapkan Dana Pensiun bagi Pegawai Honorer
Adapun untuk tunjangan-tunjangan tersebut berupa uang lembur dan uang makan lembur.
Terdapat nominal terkait tunjangan-tunjangan tersebut, dalam peraturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani.
Berikut ini nominal dari tunjangan untuk pegawai non ASN berupa uang lembur.
Baca Juga: Tabel Tunjangan PNS TNI POLRI Ini Dikira Cair 2023 Padahal Baru Berlaku Tahun 2024
Sebesar Rp20.000 untuk nominal tunjangan berupa uang lembur.
Lalu, berikut nominal dari tunjangan untuk pegawai non ASN berupa uang makan lembur.
Sebesar Rp31.000 untuk nominal tunjangan berupa uang makan lembur.
Tunjangan berupa uang lembur merupakan kompensasi untuk pegawai non ASN yang melaksanakan tugas rutin negara maupun lembaga.
Kemudian, tunjangan berupa uang makan lembur ditujukan untuk pegawai non ASN yang bekerja lembur dengan kurun waktu paling kurang 2 jam berturut-turut.