KLIK PENDIDIKAN-Tenaga non ASN di Indonesia jumlahnya sangat banyak bahkan perkiraan mencapai 2,3 juta jiwa yang tercatat dan kebanyakan dari pemerintah daerah.
Pemerintah dan DPR kini masih mendiskusikan bagaimana solusi terhadap jumlah tenaga non ASN yang membengkak tersebut agar tidak terjadi PHK massal.
Presiden Jokowi menekankan agar tidak ada PHK massal untuk pegawai non ASN yang jumlahnya membengkak tersebut.
Presiden Jokowi memerintahkan untuk mencari jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal, karena tidak memungkinkan pegawai dengan jumlah 2,3 di PHK.
Alex Denni deputi bidang SDM aparatur kementrian PANRB menjelaskan bahwa untuk skemanya telah dibahas agar tidak terjadi PHK massal pegawai non ASN.
Tetapi untuk keputusan finalnya memang tidak aka nada PHK Massal dan tidak aka nada lagi perekrutan tenaga non ASN berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Akan Segera dibuka, yuk Cek Kriteria dan Jadwalnya
Salah satu pedoman yang akan dipakai dalam skemanya yaitu bahwa pendapatan pegawai non ASN tidak boleh berkurang atau lebih sedikit dari pendapatan sebelumnya.
Akan tetapi pedoman tersebut juga harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah, karena setiap tahun akan ada rekrutmen tenaga non ASN menjadi ASN.
Hal itu dilakukan secara bertahap dengan tetap melihat kemampuan keuangan negara atau anggaran pemerintah.
Alex Denni juga berharap agar tidak ada lagi instnsi pemerintah rekrutmen tenaga non ASN sesuai dengan undang-undang yang ada. ***