Presiden Jokowi Pastikan Tidak Ada PHK Massal Untuk Pegawai Non ASN

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juli 2023 | 15:41 WIB
jokowi pastikan tidak akan terjadi PHK massal bagi pegawai Non ASN (@instagram jokowi)
jokowi pastikan tidak akan terjadi PHK massal bagi pegawai Non ASN (@instagram jokowi)

KLIK PENDIDIKAN-Tenaga non ASN di Indonesia jumlahnya sangat banyak bahkan perkiraan mencapai 2,3 juta jiwa yang tercatat dan kebanyakan dari pemerintah daerah.

Pemerintah dan DPR kini masih mendiskusikan bagaimana solusi terhadap jumlah tenaga non ASN yang membengkak tersebut agar tidak terjadi PHK massal.

Presiden Jokowi menekankan agar tidak ada PHK massal untuk pegawai non ASN yang jumlahnya membengkak tersebut.

Baca Juga: KEPADA POLRI TNI, JELANG KENAIKAN GAJI, SRI MULYANI TELAH RESMIKAN UANG 4 JUTA RUPIAH RUTIN TIAP BULAN, JIKA..

Presiden Jokowi memerintahkan untuk mencari jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal, karena tidak memungkinkan pegawai dengan jumlah 2,3 di PHK.

Alex Denni deputi bidang SDM aparatur kementrian PANRB menjelaskan bahwa untuk skemanya telah dibahas agar tidak terjadi PHK massal pegawai non ASN.

Tetapi untuk keputusan finalnya memang tidak aka nada PHK Massal dan tidak aka nada lagi perekrutan tenaga non ASN berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Akan Segera dibuka, yuk Cek Kriteria dan Jadwalnya

Salah satu pedoman yang akan dipakai dalam skemanya yaitu bahwa pendapatan pegawai non ASN tidak boleh berkurang atau lebih sedikit dari pendapatan sebelumnya.

Akan tetapi pedoman tersebut juga harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah, karena setiap tahun akan ada rekrutmen tenaga non ASN menjadi ASN.

Hal itu dilakukan secara bertahap dengan tetap melihat kemampuan keuangan negara atau anggaran pemerintah.

Baca Juga: INFO LOKER BUMN PERBANKAN PALING OKE: BNI Regional 6 Buka Lowongan Kerja Teller Bina BNI, Simak Selengkapnya!

Alex Denni juga berharap agar tidak ada lagi instnsi pemerintah rekrutmen tenaga non ASN sesuai dengan undang-undang yang ada. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasya KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X