KLIK PENDIDIKAN - Uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai Non ASN telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Pegawai non-ASN mengacu pada pegawai yang tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara di Indonesia.
ASN adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pegawai yang diangkat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu, seperti pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Dapat Hak Pensiun dari PT Taspen Setara dengan PNS, Simak Ulasannya
Pegawai non-ASN dapat terdiri dari berbagai jenis, tergantung pada lembaga atau instansi tempat mereka bekerja.
Beberapa contoh pegawai non-ASN antara lain pegawai kontrak hingga pegawai honorer.
Pegawai kontrak adalah mereka yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu dengan status kontrak.
Baca Juga: UNMA Satu-satunya Wakil dari Pandeglang, Ini 20 Universitas Terbaik di Banten Versi UniRank 2023
Mereka biasanya dipekerjakan untuk proyek-proyek khusus atau pekerjaan dengan batas waktu tertentu.
Sementara pegawai Honorer merupakan mereka yang dipekerjakan dengan status honorer atau non-PNS untuk mengisi kekurangan pegawai di suatu instansi atau lembaga.
Mereka biasanya mendapatkan upah atau gaji bulanan sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan.
Selain itu mereka juga bisa mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 mengatur uang lembur hingga uang makan lembur bagi pegawai non aparatur sipil negara hingga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara mendapatkan uang lembur sebesar Rp20.000 per hari.