KLIK PENDIDIKAN- Alhamdulillah ada dana sebesar Rp7,5 Juta akan disalurkan oleh PT Taspen untuk para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam hal dana Rp7,5 Juta PT Taspen tidak serta memberikan jaminan pensiunan PNS.
Sebab, ada syarat khusus dari pensiunan PNS yang harus dipenuhi agar dana Rp7,5 Juta bisa diberikan oleh PT Taspen.
Perlu juga diketahui, bahwa dana pensiunan PNS sebesar Rp7,5 Juta tersebut dalam rangka untuk menunjang biaya pemakaman Pensiunan PNS.
Sehingga telah diketahui bahwa syarat untuk menerima dana Rp7,5 Juta harus dalam kabar duka.
Selain uang untuk biaya pemakaman, ternyata masih ada lagi dana lainnya sebagai penunjang duka duka.
Sebagaimana disebutkan dalam laman resmi taspen.co.id sebagai berikut:
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (maks 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun