KLIK PENDIDIKAN- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tahu bahwa ada tambahan dana Rp15 juta dari PT Taspen.
Tambahan dana Rp15 juta tersebut merupakan kewajiban dan hak atas pensiunan PNS dari PT Taspen.
Sebagaimana komitmen awal PT Taspen, tambahan dana Rp15 juta akan disalurkan dalam waktu tertentu.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Tetapkan Nominal Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non ASN
Selain tambahan dana Rp15 juta, pensiunan PNS juga berhak menerima atas beberapa manfaat.
Sebagaimana dikutip Klik Pendidikan melalui laman resmi taspen.co.id disebutkan sejumlah manfaat dan tambahan dana untuk Pensiunan PNS.
Adapun tambahan dana sebesar Rp15 juta akan ditransfer oleh PT Taspen, jika pensiunan dalam duka wafat.
Baca Juga: Insidious The Red Door - Mengintip Teror yang Lebih Mengerikan di Balik Pintu Merah
Saat kondisi tersebut terjadi, maka sejumlah manfaat berikut akan segera dikirim oleh PT Taspen.
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
3. Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta;
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Inilah Perbedaan Kurikulum 13 dan Kurikulum Merdeka
4. Bantuan Beasiswa sebesar Rp15 juta/anak (maks 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun