KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani terbitkan PMK yang menjelakan bahwa PNS golongan I hingga IV berhak terima dana tambahan diluar gaji pokok.
Pemberian dana tambahan untuk PNS berdasarkan PMK yang sudah disahkan Sri Mulyani.
Lalu, berapa dana tambahan untuk PNS yang telah disepakati oleh Sri Mulyani?
Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggarann 2024.
Ada beberapa dana tambahan yang memang diberikan untuk seluruh PNS baik golongan I hingga golongan IV.
Di antara dana tambahan yang akan diberlakukan untuk PNS ialah:
1. Dana tambahan berupa uang makan
Dana tambahan berupa uang makan diberikan sebesar antara Rp35.000 sampai Rp41.000.
2. Dana tambahan berupa uang lembur
PNS diberikan uang lembur sebesar:
Baca Juga: Asyik! Kemenag Siapkan Hadiah Sebesar Rp2,7 Miliar untuk Para Santri Juara Terbaik MQKN 2023
PNS golongan I: Rp18.000.
PNS golongan II: Rp24.000.