PNS PATUT BERBAHAGIA, Sri Muyani Berikan Dana Tambahan untuk PNS Golongan I, II, III, IV dengan Nominal

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juli 2023 | 21:43 WIB
Sri Mulyani berikan PNS dana tambahan diluar gaji pokok, cek nominalnya di sini. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id/diedit dengan PixelLab)
Sri Mulyani berikan PNS dana tambahan diluar gaji pokok, cek nominalnya di sini. (diskominfotik.bengkaliskab.go.id/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani terbitkan PMK yang menjelakan bahwa PNS golongan I hingga IV berhak terima dana tambahan diluar gaji pokok.

Pemberian dana tambahan untuk PNS berdasarkan PMK yang sudah disahkan Sri Mulyani.

Lalu, berapa dana tambahan untuk PNS yang telah disepakati oleh Sri Mulyani?

Baca Juga: LOKER 2023 TERBARU! Terbuka Untuk Lulusan SMA atau SMK di PT Duta Fuji Electric, Persyaratan Lihat di Sini

Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggarann 2024.

Ada beberapa dana tambahan yang memang diberikan untuk seluruh PNS baik golongan I hingga golongan IV.

Di antara dana tambahan yang akan diberlakukan untuk PNS ialah:

Baca Juga: GAJINYA GEDE-GEDE! Perusahaan Ketiga Terbesar di Indonesia ini Sedang Buka Loker Besar-Besaran, Segera Daftar

1. Dana tambahan berupa uang makan

Dana tambahan berupa uang makan diberikan sebesar antara Rp35.000 sampai Rp41.000.

2. Dana tambahan berupa uang lembur

PNS diberikan uang lembur sebesar:

Baca Juga: Asyik! Kemenag Siapkan Hadiah Sebesar Rp2,7 Miliar untuk Para Santri Juara Terbaik MQKN 2023

PNS golongan I: Rp18.000.

PNS golongan II: Rp24.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X