Premi Sebesar 4, 75 Persen dari Gaji Pensiunan dan Tunjangan Keluarga Akan Disalurkan PT Taspen

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Juli 2023 | 10:18 WIB
PT Taspen salurkan premi program pensiun PNS. (Kolase/menpan.go.id dan taspen.co.id diedit dengan Pixellab )
PT Taspen salurkan premi program pensiun PNS. (Kolase/menpan.go.id dan taspen.co.id diedit dengan Pixellab )

KLIK PENDIDIKAN- PT Taspen berikan informasi terbaru soal premi dalam program pensiun yang akan disalurkan pada segenap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, jumlah premi yang akan diberikan oleh PT Taspen untuk Pensiunan PNS sudah ditentukan.

Namun sebelum membahas besaran premi, pensiunan PNS harus tahu apa itu premi.

Baca Juga: Tambahan Dana Rp15 Juta untuk Pensiunan PNS Akan Segera Disalurkan PT Taspen dengan Ketentuan Berikut

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, premi adalah Jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu pada asuransi sosial.

Lebih lanjut, untuk besarannya adalah sebannyak 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga.

Dari 4,75 % persen tersebut, kemudian dirincikan menjadi manfaat pensiun yang meliputi:

Baca Juga: Rivan A Purwantono Raih Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023

1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan. 

2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)

a. 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)

b. 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Semua Lingkup Instansi Pemerintah Minta Dihentikan, Abdullah Azwar Anas: Kan Sudah...

3. Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X