KLIK PENDIDIKAN- PT Taspen berikan informasi terbaru soal premi dalam program pensiun yang akan disalurkan pada segenap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, jumlah premi yang akan diberikan oleh PT Taspen untuk Pensiunan PNS sudah ditentukan.
Namun sebelum membahas besaran premi, pensiunan PNS harus tahu apa itu premi.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, premi adalah Jumlah uang yang harus dibayarkan pada waktu tertentu pada asuransi sosial.
Lebih lanjut, untuk besarannya adalah sebannyak 4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga.
Dari 4,75 % persen tersebut, kemudian dirincikan menjadi manfaat pensiun yang meliputi:
Baca Juga: Rivan A Purwantono Raih Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023
1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
a. 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
b. 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
3. Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu