Waktu Pencairan Uang Tambahan untuk Pensiunan Rp10 Juta dari PT Taspen, Langsung ke Rekening Masing-masing

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 15:11 WIB
Ilustrasi Pensiunan dapat Uang Tambahan Rp10 Juta dari PT Taspen, dicairkan langsung ke rekening masing-masing jika ini terjadi (taspen.co.id)
Ilustrasi Pensiunan dapat Uang Tambahan Rp10 Juta dari PT Taspen, dicairkan langsung ke rekening masing-masing jika ini terjadi (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen telah menyiapkan Uang Tambahan untuk para Pensiunan.

Uang Tambahan untuk Pensiunan dari PT Taspen itu nominalnya cukup besar yaitu Rp10 juta.

Uang Tambahan Rp10 juta untuk Pensiunan dari PT Taspen ini akan didapatkan oleh semua Pensiunan.

Baca Juga: Ternyata Segini Besar Gaji PNS yang Akan diumumkan Oleh Jokowi Bila Acuannya Skema Single Salary, Ini Tabelnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menandatangani mengenai pemberian Uang Tambahan itu.

Menkeu Sri Mulyani bahkan sudah menerbitkan aturan mengenai pemberian Uang Tambahan Rp10 juta untuk semua Pensiunan itu.

Semua Pensiunan baik Golongan I II III maupun IV baik Pensiunan pusat maupun Pensiunan di daerah semua akan mendapatkannya.

Baca Juga: PT TASPEN: Dana Tambahan Rp6 Juta untuk Seluruh Pensiunan Langsung di TF ke Rekening Masing-masing Bulan ini

Pensiunan pusat dan Pensiunan daerah mulai Golongan I II III IV kini hanya tinggal menunggu kapan PT Taspen akan mencairkannya.

Dalam PMK nomor 23 tahun 2023 disebutkan jika Uang Tambahan itu terdiri dari 2 kategori. Setiap kategori memiliki nilai yang berbeda-beda.

Dalam PMK itu juga disebutkan prihal waktu pencairan Uang Tambahan Rp10 juta itu.

Baca Juga: Semua Pensiunan Akan Diberi Uang Cash Rp4 Juta oleh Sri Mulyani Melalui Program ini, Langsung Cair ke Rekening

Berikut masing-masing nominal serta waktu pencairan Uang Tambahan untuk Pensiunan itu.

1. Rp6 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X