Semua Pensiunan Akan Diberi Uang Cash Rp4 Juta oleh Sri Mulyani Melalui Program ini, Langsung Cair ke Rekening

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 14:17 WIB
Ilustrasi semua Pensiunan dapat uang cash Rp4 juta dari Sri Mulyani jika ini terjadi (taspen.co.id)
Ilustrasi semua Pensiunan dapat uang cash Rp4 juta dari Sri Mulyani jika ini terjadi (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada program khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tahun 2023 ini yaitu semua Pensiunan akan diberi uang cash Rp4 juta.

Perlu diketahui jika program bantuan uang cash Rp4 juta untuk Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani ini berlaku baik untuk PNS Golongan I II III maupun IV.

Selain itu, baik Pensiunan puat maupun daerah akan dapat bantuan uang cash Rp4 juta itu dari Menkeu Sri Mulyani itu.

Baca Juga: Uang Rp18 Juta dari Sri Mulyani Segera Dicairkan ke Rekening Pensiunan Golongan I II III IV, Berikut Waktunya

Tak ada syarat Pensiunan seperti apa yang hanya dapat, semua Pensiunan PNS intinya akan mendapatkan ini.

Keputusan mengenai pemberian uang cash untuk semua Pensiunan Golongan I II III IV pusat dan daerah itu sudah disahkan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sehingga, semua Pensiunan pusat dan daerah hanya tinggal menunggu waktu pencairannya saja.

Baca Juga: Menkeu Telah Merancang Dana Tambahan untuk PNS, TNI dan POLRI, Ternyata Besaran yang Akan Didapatkan Sebanyak…

Adapun mengenai tanggal, bulan atau waktu pencairannya, Sri Mulyani sudah memberikan keterangan.

Dalam PMK nomor 23 tahun 2023 tertera dalam pasal 4 poin b. waktu pencairan bantuan uang Rp4 juta dari Sri Mulyani itu akan cair apabila anak Pensiunan wafat atau meninggal dunia.

Pada saat itu juga maka Pensiunan akan dapat uang cash dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Strategi Meningkatkan Gaji PNS secara Signifikan: Langkah-langkah untuk Kesuksesan

Sehingga ini memang berlaku untuk semua Pensiunan namun hanya berlaku bagi Pensiunan yang memiliki anak saja.

Bantuan tersebut merupakan program Asuransi Kematian alias Askem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X