Jika Pensiunan tidak memiliki anak maka ia tidak akan mendapatkan uang cash Rp4 juta tersebut dari Sri Mulyani. ***
Jika Pensiunan tidak memiliki anak maka ia tidak akan mendapatkan uang cash Rp4 juta tersebut dari Sri Mulyani. ***
Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023